


Foto ; repro/dok/fb* KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Penangkapan mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi babak baru dalam dinamika penegakan hukum di internal Polri.

Proses penjemputan tersebut disebut dipimpin langsung Wakil Kepala Polri Komjen Pol Wahyu Hadiningrat bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Asep Safrudin pada Selasa, 3 November 2026, setelah sebelumnya enam perwira menengah dan tinggi diamankan pada Minggu malam.
Peristiwa ini mengemuka ke publik setelah mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyampaikan informasi kronologi melalui kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official.
Mahfud menyebut, penangkapan awal terjadi di rumah seorang mantan Kapolri, bukan di kediaman Listyo Sigit, dengan jumlah tiga Inspektur Jenderal dan tiga Komisaris Besar.

Dari keterangan keenam perwira tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menjemput Listyo Sigit.
Badan Reserse Kriminal Polri sendiri telah menggelar konferensi pers resmi pada Selasa malam di Gedung Bareskrim, Jakarta. Dalam keterangan yang dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin, Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
Dua inisial terakhir kemudian teridentifikasi media sebagai Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, perwira tinggi di Lembaga Pendidikan Polri.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik illegal interception dan illegal access terhadap komunikasi Presiden dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Kabar penangkapan ini dengan cepat menyebar di berbagai platform informasi.
Media nasional seperti RCTI Plus, NTV News, Koran Kota, dan Genvoice memberitakan reshuffle kabinet yang melatarbelakangi perubahan struktur, sementara portal investigasi Mbminvestigasi dan Kita Post mengulas peran Wakapolri.
Media internasional Pollar News pada 3 November juga melaporkan bahwa kepolisian Indonesia mengumumkan tiga perwira senior sebagai tersangka penyadapan Presiden dalam konferensi pers larut malam.
Di media sosial, percakapan di X, Instagram, Facebook, dan Telegram terbelah antara yang menuntut transparansi proses hukum dan yang mengingatkan asas praduga tak bersalah.
Untuk memahami konteks personel yang disebut memimpin penjemputan, rekam jejak Komjen Pol Wahyu Hadiningrat perlu diuraikan secara proporsional.
Wahyu lahir di Bandung, Jawa Barat, 4 Juni 1970, lulusan Akademi Kepolisian 1992. Sepanjang karier, ia tidak menempuh jalur Kapolda seperti kebanyakan perwira bintang dua, melainkan menguat di fungsi perencanaan dan reserse.
Jabatan kewilayahan tertinggi yang pernah diemban adalah Wakil Kapolda Metro Jaya periode 2018 hingga 2020.
Setelah itu ia dipercaya sebagai Asisten Perencanaan dan Anggaran Kapolri dan kemudian sebagai Asisten Utama Bidang Perencanaan dan Anggaran Astamarena Kapolri sejak September 2024.
Pengalaman operasionalnya mencakup bidang antiterorisme, dengan catatan keterlibatan dalam penanganan kasus Bom Bali II pada 2005.
Ia dilantik sebagai Wakapolri pada 1 Oktober 2026 menggantikan Komjen Pol Dedi Prasetyo, berbarengan dengan pelantikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri baru menggantikan Listyo Sigit Prabowo, yang kemudian mendapat penugasan baru sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Sementara itu, sosok Listyo Sigit Prabowo sendiri memiliki histori panjang di Polri.
Menjabat sebagai Kapolri periode 2021-2026, ia kemudian dipindahkan menjadi Kepala Staf Kepresidenan dalam reshuffle ke-7 Kabinet Presiden Prabowo pada awal Oktober 2026.
Pemindahan tersebut dinilai sejumlah pengamat politik memiliki dimensi penataan ulang pengaruh di lingkaran Istana.
Mahfud MD dalam podcast Terus Terang edisi 9 Oktober 2026 sempat menilai langkah tersebut sebagai upaya menjaga keseimbangan kekuasaan agar ruang gerak kelompok perwira yang dekat dengan mantan Kapolri dapat lebih terkontrol.
Dalam perkembangan kasus penyadapan, Mahfud memberikan penilaian hukum yang tajam. Ia menyebut dugaan perbuatan tersebut sebagai kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri.
Dalam podcast Terus Terang yang tayang Selasa malam, 3 November, Mahfud menyatakan bahwa perkara ini memiliki dampak yang lebih luas dibandingkan kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa, karena menyasar langsung Kepala Negara dan melibatkan dugaan penyalahgunaan alat intelijen negara.
Mahfud juga menyinggung potensi kualifikasi hukum yang lebih berat apabila penyidik menemukan tujuan di luar sekadar pengumpulan informasi, termasuk kemungkinan adanya niat untuk mengganggu stabilitas pemerintahan.
Namun ia menegaskan, penilaian makar harus diuji secara ketat melalui pembuktian niat dan persiapan sebagaimana definisi Pasal 160 KUHP Nasional UU 1/2023, bukan sekadar asumsi politik.
Pandangan tersebut sejalan dengan pendapat pakar hukum pidana dari berbagai kampus.
Ahli hukum pidana Universitas Gadjah Mada dan Universitas Indonesia yang dimintai tanggapan media nasional sepakat bahwa penyadapan ilegal tidak otomatis masuk kategori makar.
Makar dalam KUHP Baru Pasal 191 hingga 193 mensyaratkan unsur niat melakukan serangan terhadap Presiden, NKRI, atau pemerintah yang diwujudkan dengan persiapan.
Sementara penyadapan diatur tersendiri dalam Pasal 258 KUHP Baru tentang intersepsi ilegal dan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana untuk penyadapan ilegal adalah penjara maksimal 10 tahun dan denda, bukan pidana mati atau seumur hidup seperti makar terhadap Presiden.
Oleh karena itu, penyidik Bareskrim hingga kini tetap menggunakan pasal-pasal intersepsi, peretasan, dan penghapusan data elektronik, bukan pasal makar.
Kronologi yang disampaikan Mahfud juga memberikan detail yang perlu diverifikasi secara berimbang.
Ia mengaku mendengar informasi penangkapan sejak Minggu malam, 1 November, dan sengaja tidak menyampaikan ke publik sebelum ada langkah resmi.
Ia menyebut, setelah enam perwira diamankan, mereka memberikan keterangan bahwa tindakan dilakukan atas perintah. Informasi tersebut kemudian menjadi dasar penjemputan terhadap Listyo pada Selasa dini hari.
Mahfud bahkan menyebut sempat ada pelepasan sekitar pukul 05.00 pagi sebelum akhirnya proses hukum berlanjut.

Keterangan ini masih bersifat informasi awal dari sumber pribadi Mahfud dan belum seluruhnya dikonfirmasi dalam rilis resmi Bareskrim yang baru menyebut tiga tersangka.
Dari sisi prosedur, Polri menyatakan penanganan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim. Penyidik menemukan bukti digital berupa jejak akses terhadap transmisi elektronik privat tanpa hak.
Tiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk kepentingan penyidikan. Polri juga menyatakan tidak menutup kemungkinan pengembangan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.
Pihak keluarga maupun kuasa hukum Listyo Sigit hingga laporan ini disusun belum memberikan pernyataan resmi terbuka, sehingga prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijaga.
Reaksi publik di ruang digital menunjukkan tingginya perhatian terhadap akuntabilitas institusi.
Di platform X, tagar terkait penyadapan Presiden sempat masuk daftar trending pada 4 November dengan lebih dari 40 ribu unggahan, sebagian besar mempertanyakan bagaimana alat penyadap yang seharusnya digunakan untuk penegakan hukum dapat berbalik menyasar pimpinan negara.
Di Instagram dan Facebook, sejumlah akun komunitas hukum membagikan infografik perbedaan pasal penyadapan dan makar untuk edukasi publik.
Di Telegram, grup diskusi politik membahas implikasi kasus ini terhadap soliditas Kabinet. Fenomena ini menunjukkan kebutuhan informasi yang berimbang, tidak spekulatif, dan berbasis dokumen resmi.
Secara edukatif, kasus ini menjadi momentum untuk memahami kembali batas kewenangan penyadapan oleh aparat penegak hukum.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 006/PUU-I/2003 dan Nomor 20/PUU-XIV/2016 menegaskan bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas izin pengadilan dan untuk tindak pidana tertentu yang berat.
UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE juga menegaskan bahwa intersepsi terhadap transmisi privat tanpa hak merupakan tindak pidana.
Inisiatif reformasi di Polri melalui slogan pembersihan tanpa pandang bulu yang digaungkan pasca pelantikan Wakapolri baru menjadi ujian konkret dalam kasus ini.
Inspiratifnya, penanganan yang transparan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi.
Polri yang mampu menindak anggota internal, termasuk mantan pimpinannya sendiri, menunjukkan komitmen pada prinsip equality before the law.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pembelajaran bahwa jabatan tidak memberikan kekebalan hukum dan bahwa sistem pengawasan internal harus diperkuat dengan teknologi audit jejak digital.
Ke depan, proses hukum masih panjang.
Penyidik harus membuktikan siapa yang memerintahkan, siapa yang mengoperasikan alat, dari mana alat tersebut diperoleh, ke mana hasil sadapan dialirkan, dan apakah ada pihak di luar Polri yang menerima hasil tersebut, termasuk dugaan aliran informasi sampai ke Solo yang sempat disinggung Mahfud.
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui alat bukti yang sah, bukan melalui opini di media sosial.

Pengadilan nantinya yang akan menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur Pasal 258 KUHP Baru, Pasal 31 dan 32 UU ITE, atau ada kualifikasi lain.
Hingga saat ini, status hukum Listyo Sigit Prabowo adalah tersangka yang ditahan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri menjalankan fungsi manajerial dalam penegakan hukum, sementara Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menjadi juru bicara resmi penanganan kasus.
Publik diharapkan menunggu proses persidangan yang terbuka untuk umum agar fakta-fakta dapat diuji secara adil, profesional, dan proporsional. | KdmChannel.Com | */Redaksi | *** |

No Comments