


Foto ; repro/dok/schrenshot/poldababel* KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran menertibkan 229 kendaraan yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi selama 25–27 September 2026.

Penindakan dilakukan menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU, terutama di Kabupaten Belitung dan Belitung Timur, dengan menyasar kendaraan yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai, melakukan pengisian berulang, serta memakai tangki yang telah dimodifikasi.
Langkah tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Tribrata Polda Kepulauan Bangka Belitung, Senin (28/9/2026).
Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung Kombes Pol Agus Sugiyarso dan didampingi pejabat terkait dari Direktorat Lalu Lintas serta bidang pengawasan internal.

Kepolisian menyatakan penertiban dilakukan melalui rangkaian langkah preemtif, preventif dan represif, mulai dari memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengatur arus kendaraan di kawasan SPBU, melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan hingga memproses dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur hukum.
Dari 229 kendaraan yang ditertibkan, sebanyak 144 kendaraan tercatat melakukan pengisian BBM secara berulang, 70 kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, sementara 15 kendaraan diketahui menggunakan tangki modifikasi.
Data tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan aparat untuk membaca pola penyalahgunaan BBM bersubsidi di lapangan.
Bagi Rajo Ameh, CEO Aktivis Untuk Kemajuan Bangka Belitung (AUKBABEL), langkah tersebut perlu dilanjutkan secara konsisten dan tidak berhenti pada operasi sesaat.
Ia meminta pemeriksaan kendaraan yang diduga sudah tidak sesuai standar, terutama menyangkut kondisi dan kapasitas tangki BBM, diterapkan secara menyeluruh di seluruh SPBU dalam wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung.
“Sebaiknya penertiban kendaraan yang dicurigai sudah tidak standar lagi, utamanya pada tangki BBM kendaraan yang dimaksud, baik mobil maupun motor, juga diterapkan di semua SPBU di wilayah hukum Kepulauan Bangka Belitung, termasuk kendaraan yang mengisi berulang-ulang dalam rentang waktu yang tidak wajar,” ujar Rajo Ameh.
Ia secara khusus berharap pengawasan serupa diperkuat di Belitung Timur.
Menurut Rajo Ameh, konsistensi pemeriksaan diperlukan agar masyarakat yang membeli BBM sesuai kebutuhan tidak dirugikan oleh praktik pembelian berulang yang berpotensi mengurangi kesempatan konsumen lain memperoleh bahan bakar.
“Saya berharap hal serupa diterapkan di Belitung Timur,” harapnya.
Pernyataan tersebut muncul ketika persoalan antrean BBM di wilayah kepulauan masih menjadi perhatian pemerintah daerah, aparat keamanan, Pertamina dan masyarakat.
Sebelumnya, antrean kendaraan di sejumlah SPBU di Belitung bahkan mendorong pemerintah daerah bersama Pertamina menerapkan skema ganjil-genap untuk pembelian Pertalite sebagai salah satu upaya mengatur kepadatan.
Kebijakan itu kemudian dievaluasi dan dicabut setelah pemerintah menilai kondisi lapangan perlu ditangani dengan pendekatan lain.
Di sisi lain, Pertamina menegaskan persoalan distribusi tidak semata-mata berkaitan dengan ketersediaan stok.
Pada Juli 2026, Pertamina Patra Niaga Area Bangka Belitung menyatakan pengisian berulang, penggunaan QR Code yang sama atau ganda, serta pelat nomor palsu ikut memicu panjangnya antrean di berbagai SPBU.

Pertamina ketika itu menyebut persediaan BBM di terminal dalam kondisi aman dan mendorong masyarakat menghindari pembelian berlebihan.
Perkembangan di Belitung kemudian berlanjut pada September.
Pertamina menambah pasokan Pertalite ke sejumlah SPBU di Kabupaten Belitung dari 240 kiloliter menjadi 324 kiloliter untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat dan mengurangi tekanan antrean.
Penambahan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketersediaan energi ketika permintaan meningkat.
Sebelum konferensi pers Polda Babel digelar, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga telah memblokir 1.274 nomor polisi kendaraan di Kepulauan Bangka Belitung yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Program Subsidi Tepat.
Pemblokiran tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan agar fasilitas pembelian BBM bersubsidi tidak digunakan di luar peruntukan.
Persoalan di lapangan juga memperlihatkan bahwa pengawasan tidak cukup hanya memeriksa kendaraan.
Sistem transaksi dan kesesuaian identitas kendaraan dengan QR Code menjadi bagian penting dalam mencegah penyimpangan.
Ketentuan Subsidi Tepat Pertamina menetapkan QR Code kendaraan bersifat pribadi, digunakan untuk kendaraan yang terdaftar, dan tidak boleh dipindahtangankan atau digunakan kendaraan lain.
Dengan mekanisme tersebut, petugas SPBU dapat melakukan pencocokan antara kode transaksi, nomor polisi dan kendaraan secara fisik.
Sistem ini dirancang untuk mempersempit ruang penyalahgunaan sekaligus memberikan data transaksi yang dapat ditelusuri apabila ditemukan pola pembelian yang tidak wajar.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas sebelumnya telah berulang kali mengingatkan bahwa pembelian berulang, penggunaan banyak QR Code, pelat nomor berbeda dan tangki kendaraan yang dimodifikasi merupakan pola yang patut mendapat perhatian.
Dalam pemantauan di sejumlah daerah pada 2026, BPH Migas menemukan dugaan penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi serta beberapa identitas kendaraan dan QR Code untuk memperoleh BBM bersubsidi dalam jumlah besar.
Fenomena tersebut bukan hanya terjadi di Bangka Belitung.
Pengawasan BPH Migas di Jambi, Aceh, Jawa Timur dan sejumlah wilayah lainnya juga menemukan pola pembelian berulang, kendaraan yang tidak sesuai data, QR Code ganda dan modifikasi tangki.
Hal ini memperlihatkan bahwa tantangan distribusi BBM subsidi tepat sasaran merupakan persoalan nasional yang membutuhkan kombinasi teknologi, pengawasan lapangan, partisipasi masyarakat dan penegakan hukum.
BPH Migas juga menilai kolaborasi antara regulator, Pertamina, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum menjadi salah satu kunci untuk memastikan subsidi benar-benar diterima kelompok masyarakat yang berhak.
Penindakan bukan semata-mata bertujuan memberikan efek jera, tetapi juga menjaga agar anggaran negara yang dialokasikan untuk subsidi tidak bocor melalui praktik pembelian yang menyimpang.

Dalam konteks Bangka Belitung, persoalan antrean memiliki dampak sosial dan ekonomi yang cukup luas.
Masyarakat yang membutuhkan BBM untuk bekerja, mengantar anak sekolah, menjalankan usaha, melaut maupun melakukan aktivitas pelayanan publik dapat kehilangan waktu produktif ketika harus mengantre terlalu lama.
Karena itu, ukuran keberhasilan penertiban tidak hanya dilihat dari jumlah kendaraan yang diperiksa atau ditindak.
Indikator yang lebih penting adalah apakah antrean menjadi lebih pendek, transaksi menjadi lebih tertib, stok dapat diterima masyarakat yang berhak dan potensi penyalahgunaan benar-benar menurun.
Polda Babel menyebut hasil awal penertiban menunjukkan perubahan kondisi antrean.
Sebelum operasi dilakukan, antrean di sejumlah lokasi disebut mencapai sekitar dua hingga tiga kilometer. Setelah pengawasan diperketat, panjang antrean dilaporkan berkurang menjadi sekitar 50–100 meter.
Data tersebut menunjukkan adanya korelasi antara pengawasan terhadap pola pembelian dan kelancaran pelayanan, meskipun kondisi setiap SPBU dapat berbeda.
Polres Belitung juga menangani kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Desa Badau. Dalam perkara tersebut, tiga orang diamankan, termasuk dua orang yang diduga melakukan pembelian berulang dan seorang petugas nozzle SPBU.
Aparat menyita enam jeriken berisi total 120 liter Pertalite, dua kendaraan dan 19 kartu barcode MyPertamina.
Proses hukum terhadap para pihak masih menjadi ranah penyidikan, sehingga status hukum masing-masing harus mengikuti pembuktian dan proses peradilan.
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel menyatakan mendukung tindakan kepolisian tersebut. Perusahaan menegaskan lembaga penyalur harus menjalankan verifikasi konsumen dan transaksi sesuai prosedur.
Pertamina juga menyatakan tidak menoleransi pelanggaran dalam distribusi BBM bersubsidi dan akan memberikan sanksi apabila terdapat SPBU atau petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.
Langkah tersebut menjadi penting karena pengawasan harus menyentuh seluruh rantai distribusi. Jika hanya konsumen yang diperiksa sementara prosedur pelayanan di SPBU tidak diawasi, potensi penyimpangan dapat berpindah ke titik lain.
Sebaliknya, apabila hanya operator yang diawasi tanpa memastikan konsumen menggunakan kendaraan dan identitas transaksi yang benar, sistem juga tidak akan berjalan optimal.
Belitung Timur menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus.
Pada pertengahan September, Kapolres Belitung Timur bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah telah melakukan peninjauan langsung ke SPBU Padang, Kecamatan Manggar, untuk merespons persoalan BBM di daerah tersebut.
Kegiatan itu melibatkan pemerintah daerah, DPRD, unsur TNI, kepolisian dan perangkat terkait.
Beberapa hari kemudian, jajaran Polres Belitung Timur kembali melakukan inspeksi di sekitar SPBU Desa Padang, Kecamatan Manggar.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan jeriken berisi BBM serta peralatan yang diduga digunakan untuk mengambil BBM dari tangki kendaraan.
Kegiatan itu menunjukkan bahwa pengawasan di sekitar SPBU juga diperlukan, bukan hanya di area dispenser.
Dari perspektif kebijakan publik, pengawasan BBM subsidi perlu menjaga keseimbangan antara ketegasan dan pelayanan.
Konsumen yang benar-benar memenuhi persyaratan tidak boleh dipersulit, sementara mereka yang sengaja memanfaatkan celah sistem harus ditindak berdasarkan bukti.
Prinsip tersebut penting agar penertiban tidak menimbulkan kesan bahwa seluruh masyarakat pengguna BBM subsidi dianggap melakukan pelanggaran.
Rajo Ameh menilai pemeriksaan kendaraan secara fisik layak menjadi bagian permanen dari pengawasan.
Gagasan tersebut dapat diarahkan pada pemeriksaan kesesuaian kendaraan dengan dokumen, nomor polisi, kondisi tangki dan pola transaksi, dengan tetap mengikuti kewenangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pendekatan demikian dapat memperkuat sistem digital dengan verifikasi langsung di lapangan.
Di sisi lain, masyarakat juga memiliki peran strategis.
Warga dapat melaporkan antrean yang tidak wajar, kendaraan yang diduga melakukan pembelian berulang, penggunaan identitas kendaraan yang tidak sesuai maupun praktik lain yang mencurigakan.
Informasi publik dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pemeriksaan, tetapi tuduhan terhadap individu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
Ke depan, pengawasan idealnya dilakukan secara terpadu dan berkesinambungan. Polda Babel, Polres jajaran, Pertamina, pemerintah daerah, BPH Migas, pengelola SPBU serta masyarakat memiliki peran masing-masing.
Teknologi QR Code dapat memperkuat pencatatan transaksi, sementara petugas lapangan memastikan data digital sesuai dengan kondisi nyata.
Khusus Belitung Timur, harapan masyarakat adalah agar penertiban tidak hanya dilakukan ketika antrean sudah mencapai panjang ekstrem.
Pengawasan rutin dan evaluasi berkala justru dapat mencegah masalah sebelum berkembang menjadi krisis pelayanan. Dengan begitu, aparat tidak selalu berada dalam posisi reaktif, tetapi mampu bekerja secara preventif.
Pada akhirnya, BBM bersubsidi merupakan fasilitas negara yang memiliki tujuan sosial dan ekonomi.
Ketika distribusinya disalahgunakan, dampaknya bukan hanya dirasakan pemerintah atau Pertamina, melainkan langsung menyentuh masyarakat yang membutuhkan bahan bakar untuk menjalankan kehidupan sehari-hari.
Penertiban 229 kendaraan menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut mendapat perhatian serius.
Namun pekerjaan belum selesai. Konsistensi pengawasan, transparansi penindakan, perbaikan tata kelola SPBU dan edukasi publik harus berjalan bersama.
Harapan Rajo Ameh agar pola pemeriksaan kendaraan dan pengisian berulang diterapkan secara luas di seluruh Bangka Belitung, termasuk Belitung Timur, pada dasarnya mengarah pada satu tujuan: membuat subsidi negara benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, sekaligus memastikan pelayanan di SPBU berlangsung tertib, adil dan transparan.
Dengan pengawasan yang konsisten dan kolaborasi lintas lembaga, antrean panjang tidak semestinya menjadi rutinitas.
Masyarakat berhak mendapatkan BBM sesuai ketentuan tanpa harus berhadapan dengan praktik yang mengurangi akses konsumen lainnya.
Di titik itulah penertiban tidak sekadar menjadi tindakan hukum, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola energi yang lebih adil dan dapat dipercaya. | KdmChannel.Com | */Redaksi | *** |

No Comments