Jakarta | KDMChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Alhamdulillah, Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] yang terus bekerja dan mengusut bahkan telah menemukan lagi bukti tambahan berupa catatan bukti transaksi terkait kasus korupsi di PT Taspen salahsatu Perusahaan BUMN yang lembaga Kementeriannya dipimpin Erick Thohir tersebut,” demikian Rajo Ameh yang juga korban kezaliman oknum Pegawai PT Taspen Cabang Pangkalpinang.
Dikutip dari salahsatu Media Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus investasi fiktif PT Taspen dengan tersangka korporasi. Dalam penggeledahan di dua lokasi yang berada di Depok dan Cibinong, Jawa Barat, Senin (23/6/2025), KPK menemukan tambahan bukti berupa catatan transaksi keuangan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kedua lokasi yang digeledah tersebut merupakah rumah advokat dan kantor yang terkait dengan tersangka korporasi.
Lokasi pertama, kata Budi, adalah kantor perusahaan KAS yang merupakan pihak terkait dari perkara Taspen dengan tersangka korporasi PT IIM. Lokasi kedua merupakan satu unit rumah yang merupakan milik pihak terkait.
“Dalam penggeledahan itu, tim mengamankan di antaranya barang bukti elektronik yang memuat catatan-catatan keuangan yang tentu itu juga menjadi petunjuk bagi penyidik untuk membuat terang dari penanganan perkara ini,” ungkap Budi di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Diketahui, KPK telah menetapkan tersangka korporasi, yakni PT Insight Investments Management (IIM) dalam kasus dugaan korupsi terkait investasi fiktif dana Taspen. Penetapan tersangka korporasi ini merupakan hasil pengembangan kasus investasi fiktif Taspen.
“Perkara ini merupakan pengembangan dari penyidikan tindak pidana korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen (Persero) yang dikelola oleh manajer investasi di PT IIM,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Budi mengatakan, dalam penyidikan kasus investasi fiktif tersebut, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk Korporasi sebagai subjek hukum.
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Setelah itu, kata dia, KPK membuka penyidikan baru untuk meminta pertanggungjawaban pidana kepada korporasi.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi yang telah mengatur rambu-rambu terkait dengan penanganan perkara yang melibatkan korporasi,” tandas dia.
KPK, kata Budi, berharap semua pihak yang terkait kasus baru tersebut dapat kooperatif.
“Penyidik juga sudah mengidentifikasi pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati aliran uang dalam perkara ini,” pungkas Budi.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif Taspen. Kosasih didakwa bersama eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto yang diduga turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini. | KDMChannel.Com | Investor | *** |
1 Comment
wow mantap