Canjur | Jawa Barat | KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka terkait kasus korupsi pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan tahun Anggaran 2023.
Kedua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) tahun 2023 yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Cianjur selaku PPK berinisial DG, dan MIH, Konsultan Perencana.
Kepala Kejari Cianjur, Kamin mengatakan, fakta yang ditemukan penyidik tersangka DG selaku PPK dalam melaksanakan tugas tidak sesuai dengan ketentuan, dan tersangka MIH selaku Konsultan Perencana dalam kegiatan Pemasangan PJU yang tidak mempunyai sertifikasi keahlian dan melakukan pinjam bendera kepada PT GS dan PT SYB untuk Wilayah Utara dan Selatan.
“Membuat perencanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga akibat dari perbuatan para tersangka menyebabkan potensi kerugian keuangan negara senilai kurang lebih Rp8.491.605.289,63,” ujar Kamin, Kamis (24/7/2015).
Kejari mengungkapkan, perbuatan kedua tersangka tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kedua orang tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur selama 20 hari kedepan sejak tgl 24 Juli 2025 sampai 12 Agustus 2025 untuk kepentingan Penyidikan,” katanya. | KdmChannel.Com | iNews | *** |
1 Comment
mantap