KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026, kawasan Puncak, Bogor, yang dikenal dengan destinasi wisatanya yang ramai, dipastikan akan kembali mengalami lonjakan volume kendaraan.
Seiring dengan tingginya antusiasme wisatawan untuk mengunjungi kawasan Puncak, kemacetan panjang pun menjadi masalah yang seringkali menghambat kelancaran lalu lintas.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, telah merancang sebuah kebijakan yang berfokus pada kelancaran transportasi di kawasan tersebut, sekaligus memberikan perhatian terhadap para pengemudi angkutan umum.
Gubernur Jawa Barat Berikan Solusi Inovatif untuk Mengatasi Kemacetan Puncak
Dalam kebijakan yang diterapkan, Pemprov Jawa Barat akan memberikan kompensasi kepada pemilik angkot, sopir angkot, serta sopir cadangan yang diinstruksikan untuk berhenti beroperasi sementara waktu selama libur Nataru 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meminimalisir kemacetan yang sering terjadi di kawasan Puncak, khususnya pada momen-momen liburan panjang, dengan mengurangi jumlah kendaraan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Pemberhentian Operasional Angkot di Puncak untuk Lancarkan Arus Lalu Lintas
Pemberhentian operasional angkutan kota (angkot) di kawasan Puncak selama libur Nataru bukanlah langkah pertama yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kebijakan serupa sebelumnya telah diterapkan pada saat mudik Idulfitri 2025, yang terbukti efektif dalam memperlancar arus lalu lintas.
Kini, kebijakan tersebut akan diberlakukan kembali untuk memperlancar perjalanan para wisatawan sekaligus memberikan solusi bagi masyarakat setempat yang menjadi bagian dari ekosistem transportasi di Puncak.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menekankan bahwa kebijakan penghentian sementara angkot ini akan berlaku khusus bagi angkot yang melayani rute menuju dan dari kawasan Puncak, baik di Kabupaten Bogor maupun Cianjur.
Pemberhentian operasional ini akan dilakukan selama empat hari berturut-turut, yaitu pada 24–25 Desember 2025 dan 30–31 Desember 2025, di mana kawasan Puncak diprediksi akan mengalami lonjakan kunjungan wisatawan yang signifikan.
Kompensasi untuk Pengemudi Angkot dan Transportasi Tradisional
Sebagai bentuk apresiasi terhadap pengemudi angkot yang harus berhenti beroperasi, Pemprov Jawa Barat akan memberikan kompensasi sebesar Rp200.000 per orang per hari selama empat hari kebijakan tersebut diberlakukan.
Dengan demikian, setiap penerima kompensasi akan mendapatkan total Rp800.000 selama periode empat hari tersebut.
Menurut Sekretaris Dinas Perhubungan Jawa Barat, Diding Abidin, kompensasi ini ditujukan sebagai pengganti pendapatan para sopir angkot yang terkena dampak dari penghentian operasional angkot.
“Kami peruntukkan kompensasi ini untuk 1.825 orang, yang terdiri dari pemilik angkot, sopir utama, dan sopir cadangan,” ungkap Diding Abidin dalam keterangannya.
Kebijakan Merata: Tak Hanya Angkot di Puncak
Tidak hanya berlaku untuk angkot di kawasan Puncak, kebijakan serupa juga akan diberlakukan di beberapa daerah lain di Jawa Barat, yang juga memiliki potensi kemacetan tinggi selama musim liburan.
Pemda Provinsi Jawa Barat berencana memberikan kompensasi kepada pengemudi delman dan becak di Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Garut, Tasikmalaya, Kuningan, dan Cirebon. Total kendaraan tradisional yang terdaftar di enam daerah tersebut diperkirakan mencapai 1.470 unit.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk merata dan adil dalam memberikan perhatian kepada seluruh sektor transportasi tradisional yang turut berkontribusi dalam kelancaran transportasi daerah, terutama pada musim liburan yang padat pengunjungnya.
Monitoring untuk Keefektifan Kebijakan
Untuk memastikan bahwa kebijakan pemberhentian operasional angkot dan transportasi tradisional lainnya berjalan sesuai dengan harapan, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat akan melakukan pemantauan langsung selama periode libur Nataru.
Diding Abidin menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan monitoring untuk memastikan bahwa pengemudi angkot, becak, dan delman benar-benar mematuhi instruksi untuk berhenti beroperasi selama periode yang telah ditentukan.
“Kami akan memastikan apakah mereka benar-benar berhenti beroperasi setelah menerima kompensasi,” kata Diding Abidin.
“Monitoring ini penting agar efektivitas kebijakan ini terjaga dan tujuan utama untuk memperlancar arus lalu lintas di Puncak serta daerah lain dapat tercapai.”
Keberhasilan Kebijakan pada Idulfitri 2025: Kecepatan Kendaraan Meningkat
Kebijakan serupa yang diterapkan pada mudik Idulfitri 2025 di Jawa Barat terbukti efektif. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Dinas Perhubungan Jawa Barat, terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kendaraan pada beberapa jalur yang sebelumnya sering terhambat oleh kemacetan.
Sebagai contoh, kecepatan perjalanan di jalur Garut–Bandung (Limbangan–Malangbong) meningkat menjadi 20–30 km/jam, dari sebelumnya yang hanya 10–20 km/jam pada 2024.
Begitu pula dengan jalur Garut–Tasikmalaya, yang kecepatan rata-ratanya meningkat menjadi 30–40 km/jam, padahal sebelumnya hanya 20–30 km/jam.
Peningkatan ini menandakan bahwa kebijakan penghentian operasional angkot dan transportasi tradisional di jalur padat memang memberikan dampak positif terhadap kelancaran lalu lintas.
Dedi Mulyadi: Inovasi untuk Kenyamanan Wisatawan dan Masyarakat
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dikenal sebagai sosok yang memiliki perhatian besar terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Inovasi kebijakan pemberian kompensasi ini menunjukkan keberpihakan terhadap para pengemudi angkot dan transportasi tradisional, yang sering kali menghadapi tantangan besar dalam menghadapi masa liburan panjang yang padat.
“Dengan kebijakan ini, kami berharap bisa mengurangi kemacetan di Puncak, terutama saat liburan panjang seperti Natal dan Tahun Baru, dan memberikan kenyamanan bagi para wisatawan,” ujar Dedi Mulyadi.
“Kami juga berharap kebijakan ini bisa memberikan manfaat langsung kepada pengemudi angkot dan transportasi tradisional, yang pada akhirnya akan meningkatkan perekonomian mereka,” tambahnya.
Kebijakan ini sebagai Solusi Jangka Panjang
Meskipun kebijakan ini baru diberlakukan untuk periode Natal dan Tahun Baru 2026, Dedi Mulyadi dan jajarannya berharap kebijakan serupa dapat diterapkan secara lebih luas dan berkelanjutan untuk mengatasi masalah kemacetan di berbagai daerah wisata lainnya di Jawa Barat.
Terutama di daerah-daerah yang rawan kemacetan, seperti Lembang, Puncak, dan beberapa destinasi wisata lainnya yang sering dipenuhi oleh wisatawan lokal maupun mancanegara.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Dedi Mulyadi tidak hanya memberikan solusi jangka pendek untuk mengatasi kemacetan, tetapi juga memberikan insentif ekonomi yang bermanfaat bagi para sopir angkot dan transportasi tradisional lainnya, yang pada gilirannya akan berdampak pada perekonomian masyarakat di daerah tersebut.
Dengan kebijakan pemberian kompensasi kepada pengemudi angkot dan transportasi tradisional di kawasan Puncak, Jawa Barat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi berkomitmen untuk meningkatkan kenyamanan bagi wisatawan, serta memberikan perhatian khusus kepada para pelaku usaha transportasi lokal.
Kebijakan ini tidak hanya efektif dalam mengatasi kemacetan, tetapi juga menunjukkan keberpihakan terhadap masyarakat lokal yang terlibat langsung dalam sektor transportasi. Diharapkan, kebijakan ini bisa menjadi contoh untuk daerah lainnya dalam menghadapi tantangan serupa di masa depan. | KdmChannel.Com | */Redaksi | *** |


1 Comment
oke