KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Reforma agraria, sebagai upaya pemerataan penguasaan dan distribusi tanah, selalu menjadi bagian integral dari pembangunan sosial-ekonomi di Indonesia.
Namun, setelah bertahun-tahun diupayakan, tak sedikit kalangan yang menganggap reforma agraria Indonesia mengalami kemunduran, terutama dengan munculnya kebijakan Bank Tanah yang dinilai kontraproduktif terhadap agenda tersebut.
Dewi Kartika, Sekretaris Jendral Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Bank Tanah bukanlah solusi, melainkan malah merupakan kemunduran besar bagi komitmen pemerintah untuk menjalankan reforma agraria di Indonesia.
Bank Tanah: Klaim Sepihak yang Memperparah Konflik Agraria
Dewi Kartika menyoroti bahwa Bank Tanah, yang dimaksudkan untuk memfasilitasi redistribusi tanah, cenderung mengambil pendekatan yang tidak mengutamakan hak-hak masyarakat. Sebaliknya,
Bank Tanah seringkali terlibat dalam klaim sepihak terhadap tanah yang telah lama menjadi target objek reforma agraria.
“Bank Tanah di berbagai provinsi memperparah konflik agraria. Klaim-klaim sepihak yang mereka lakukan terhadap tanah masyarakat, tanah yang sudah lama menjadi bagian dari agenda reforma agraria, hanya akan memperburuk ketidakadilan,” ujar Dewi.
Menurutnya, dengan adanya kebijakan yang mengalokasikan 30% aset Bank Tanah untuk Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), hak-hak masyarakat justru terdegradasi.
Kondisi ini menciptakan tumpang tindih yang membingungkan antara tujuan reforma agraria yang seharusnya memberikan akses kepada masyarakat terhadap tanah, dengan kepentingan Bank Tanah yang lebih mengutamakan investasi dan pemanfaatan tanah untuk kepentingan yang lebih luas.
Kehilangan Fokus pada Hak Masyarakat dan Ketidaksesuaian dengan Tujuan Reforma Agraria
Sebelum mendirikan Bank Tanah, pemerintah seharusnya memprioritaskan hak-hak masyarakat yang sudah lama menguasai atau memiliki hak atas tanah, yang telah menjadi objek reforma agraria.
“Reforma agraria seharusnya memberikan tanah kepada mereka yang telah lama menggarapnya, bukan kepada pihak ketiga yang hanya mementingkan investasi,” tambah Dewi.
Hal ini memperlihatkan bahwa meskipun Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat terkait reforma agraria, seperti UU Pokok Agraria (UUPA) yang lahir pada 1960 dan Peraturan Presiden (Perpres) 62/2023 tentang Reforma Agraria, realisasi agenda reforma agraria di lapangan sering kali tidak sesuai dengan harapan.
Bahkan, Dewi menyatakan bahwa saat ini agenda reforma agraria semakin kabur dan cenderung mengabaikan hak-hak masyarakat yang telah menjadi bagian dari objek redistribusi tanah.
Reforma Agraria di Indonesia: Sejarah dan Politik yang Terabaikan
Reforma agraria bukanlah isu baru di Indonesia. Sejak kemerdekaan, reforma agraria telah menjadi bagian dari agenda pemerintah.
Pada masa pemerintahan Presiden BJ Habibie, misalnya, ada langkah signifikan yang dilakukan untuk menanggapi klaim tanah pasca lengsernya Presiden Soeharto.
Presiden Habibie melalui Kepres 48/1999 membentuk tim pengkajian kebijakan dan peraturan perundang-undangan dalam rangka reforma agraria.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah terhadap penyelesaian masalah ketimpangan penguasaan tanah.
Pada era Presiden Abdurrahman Wahid, sebagian besar konsesi perkebunan dianggap berasal dari proses perampasan tanah masyarakat.
Oleh karena itu, diusulkan untuk mendistribusikan 40% dari lahan perkebunan yang telah dikuasai kepada petani penggarap.
Presiden Megawati Soekarnoputri kemudian membuat tonggak sejarah dengan lahirnya TAP MPR 9/2001 yang memuat tujuh mandat pembaruan agraria yang harus dijalankan oleh pemerintah.
Namun, seiring berjalannya waktu, komitmen untuk reforma agraria semakin melemah.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), meskipun ada Program Pembaruan Agraria Nasional (PPAN), kebijakan ini justru semakin sempit dan terbatas hanya untuk beberapa wilayah, seperti Jawa Selatan, dan lebih berfokus pada pembagian sertifikat tanah daripada redistribusi yang lebih menyeluruh.
Hal ini, menurut Dewi, menyebabkan redistribusi tanah yang menjadi agenda reforma agraria tidak pernah terjawab sepenuhnya selama masa pemerintahan SBY.
Kemajuan yang Tak Terwujud: Reforma Agraria di Era Jokowi dan Prabowo
Pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, meskipun ada kemajuan kebijakan, terutama dengan target 9 juta hektare dalam Nawa Cita dan RPJMN, namun implementasinya masih jauh dari memadai.
Kebijakan reforma agraria yang seharusnya mengarah pada redistribusi tanah untuk masyarakat kecil dan petani tak selalu tercapai.
Bahkan, Dewi menyatakan bahwa kebijakan-kebijakan saat ini justru lebih mengarah pada pembangunan infrastruktur dan investasi besar yang tidak selaras dengan agenda reforma agraria yang berpihak pada rakyat.
Di sisi lain, masa pemerintahan Prabowo Subianto juga tidak banyak membawa kejelasan mengenai kebijakan reforma agraria.
Menurut Dewi, kebijakan-kebijakan yang ada saat ini malah semakin mengabaikan hak-hak masyarakat yang sudah lama berjuang untuk memperoleh hak atas tanah.
“Di masa pemerintahan Prabowo, kebijakan reforma agraria masih belum jelas arahnya.
Fokus lebih cenderung pada pembangunan infrastruktur dan menarik investasi, yang jelas tidak sejalan dengan agenda reforma agraria yang seharusnya memberi keadilan bagi rakyat kecil,” ungkap Dewi.
Tantangan Reforma Agraria dan Komitmen Pemerintah
Tantangan terbesar bagi reforma agraria saat ini adalah adanya dualisme kebijakan antara Bank Tanah dan agenda reforma agraria yang justru bertentangan satu sama lain.
Dewi Kartika berpendapat bahwa jika Bank Tanah terus diprioritaskan untuk kepentingan investasi, sementara hak-hak masyarakat diabaikan, maka tujuan utama reforma agraria untuk mewujudkan keadilan sosial dan pemerataan tanah tidak akan pernah tercapai.
“Pemerintah harus segera merubah pendekatan mereka terhadap reforma agraria. Mereka harus mengutamakan hak masyarakat yang selama ini terpinggirkan.
Bank Tanah, jika tidak disesuaikan dengan prinsip reforma agraria, justru akan memperburuk ketimpangan dan menambah panjang daftar konflik agraria di Indonesia,” tegas Dewi.
Penting bagi pemerintah untuk kembali memprioritaskan penyelesaian konflik agraria dengan mendistribusikan tanah secara adil kepada mereka yang membutuhkan.
Redistribusi tanah yang mencakup hak milik langsung bagi masyarakat penggarap harus menjadi landasan utama kebijakan reforma agraria.
Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan-kebijakan pertanahan yang ada bersinergi dan tidak saling bertentangan.
Kembali ke Tujuan Utama Reforma Agraria
Reforma agraria harus berfokus pada pemberian hak milik atas tanah kepada rakyat kecil dan petani yang telah lama menggarapnya.
Bank Tanah yang seharusnya menjadi alat untuk redistribusi tanah harus disesuaikan dengan semangat dan tujuan reforma agraria yang sejati, yaitu menciptakan keadilan sosial dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Jika tidak, kebijakan ini justru akan semakin memperburuk ketimpangan dan memperpanjang ketidakadilan agraria di Indonesia.
Dengan memperjelas kembali komitmen terhadap agenda reforma agraria yang lebih berfokus pada kesejahteraan rakyat, pemerintah Indonesia dapat menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata, serta menghindari konflik agraria yang terus berkembang.
Pemerintah harus kembali menegaskan political will untuk menjalankan reforma agraria dengan serius, memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan demi kepentingan investasi dan pembangunan semata. | KdmChannel.Com | */Redaksi | *** |


1 Comment
oke