KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk Tahun 2026.
Penetapan ini tidak hanya sebagai respons terhadap dinamika pasar tenaga kerja, tetapi juga merupakan langkah strategis untuk melindungi kesejahteraan pekerja dan pada saat yang sama menjaga iklim investasi dan keberlangsungan sektor-sektor usaha unggulan di Jawa Barat.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025, yang menetapkan besaran UMK untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat.
Penetapan UMK 2026 dilakukan setelah mempertimbangkan rekomendasi dari masing-masing Bupati/Wali Kota, yang juga telah berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Provinsi.
Hal ini sesuai dengan regulasi yang berlaku mengenai Upah Minimum, yang bertujuan untuk memastikan bahwa besaran upah yang diterima oleh pekerja tidak hanya mencukupi kebutuhan hidup layak, tetapi juga dapat mendukung kestabilan ekonomi daerah.
UMK 2026 di Jawa Barat: Menjaga Keseimbangan Antara Kesejahteraan Pekerja dan Investasi
Penetapan UMK untuk Tahun 2026 menunjukkan adanya keseriusan Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memperhatikan kesejahteraan pekerja, sekaligus menjaga agar dunia usaha tetap berkembang.
Salah satu hal yang ditekankan dalam keputusan tersebut adalah bahwa besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP), yang ditetapkan sebesar Rp2.698.000.
Kota Bekasi menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Jawa Barat, yakni Rp5.999.443, sementara Kabupaten Pangandaran mencatatkan UMK terendah dengan angka Rp2.351.250.
Penetapan ini mengacu pada kondisi ekonomi setempat dan kemampuan perusahaan dalam memberikan upah yang layak bagi para pekerja.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menekankan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada prinsip keadilan sosial, yang mempertimbangkan perbedaan kapasitas ekonomi setiap daerah.
Keputusan ini juga merupakan upaya Pemprov Jabar untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, mengingat pentingnya peran pekerja dalam menciptakan kemajuan dan kesejahteraan bersama.
“Dengan penetapan UMK dan UMSK ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat lebih terjamin, sementara dunia usaha juga tetap mendapatkan ruang untuk tumbuh dan berinovasi.
Keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja yang layak dengan iklim investasi yang sehat adalah hal yang sangat penting bagi pembangunan ekonomi daerah,” ujar Gubernur Dedi Mulyadi dalam sambutannya.
UMSK 2026: Menjamin Kesejahteraan Sektor-sektor Unggulan
Tak hanya menetapkan UMK, Pemprov Jawa Barat juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Keputusan ini memberikan rincian lebih lanjut tentang besaran upah untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik atau tuntutan tertentu, seperti sektor manufaktur, perikanan, konstruksi, dan lainnya.
Besaran UMSK 2026 ditetapkan lebih tinggi daripada UMK di daerah masing-masing, dengan harapan dapat lebih mendukung pekerja di sektor-sektor yang memiliki produktivitas lebih tinggi dan memiliki potensi pertumbuhan yang lebih besar.
Penetapan UMSK ini dilakukan di 12 kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pentingnya Penetapan UMK dan UMSK dalam Menjaga Keberlanjutan Ekonomi Daerah
Penetapan UMK dan UMSK ini tidak hanya bertujuan untuk mendukung kesejahteraan pekerja, tetapi juga untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah dan menciptakan iklim yang kondusif bagi para investor.
Dengan adanya standar upah yang jelas, dunia usaha, khususnya UMKM dan perusahaan besar, dapat menyusun anggaran dan perencanaan jangka panjang mereka dengan lebih baik.
Gubernur Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa keputusan ini juga merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan daya saing Jawa Barat di tingkat nasional dan internasional.
Diharapkan dengan adanya standar upah yang jelas, pekerja bisa memiliki daya beli yang lebih tinggi, yang pada gilirannya akan meningkatkan permintaan pasar terhadap produk-produk lokal.
“Upah yang layak dan kompetitif tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pekerja, tetapi juga menggerakkan perekonomian daerah. Peningkatan daya beli masyarakat akan mendongkrak sektor perdagangan, industri, dan jasa.
Inilah yang menjadi kunci untuk memperkuat daya saing Jawa Barat dalam skala nasional dan global,” tambah Dedi Mulyadi.
Perlindungan bagi Pekerja dan Pembinaan Usaha: Kesejahteraan Bersama
Penting untuk dicatat bahwa ketentuan UMK dan UMSK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, pengupahan dilakukan dengan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah.
Skema ini memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mendapatkan upah yang lebih tinggi seiring dengan masa kerjanya, yang tentu akan mendorong produktivitas dan loyalitas pekerja.
Pemda Provinsi Jawa Barat juga menegaskan bahwa bagi para pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK, mereka dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Ini adalah langkah penting dalam memastikan bahwa nilai yang telah diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya tetap terjaga, serta untuk menjaga kepercayaan dan stabilitas sosial di lingkungan kerja.
Dengan adanya penetapan ini, diharapkan akan tercipta lingkungan kerja yang lebih adil dan seimbang, di mana pekerja merasa dihargai dan pengusaha tetap dapat berkembang.
Hal ini sangat penting dalam menciptakan kesejahteraan bersama, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas hidup dan keberlanjutan ekonomi daerah.
Saran dan Pertimbangan Dewan Pengupahan: Keterlibatan Semua Pihak
Keputusan tentang penetapan UMK dan UMSK ini tidak terlepas dari peran penting Dewan Pengupahan Provinsi yang memberikan berbagai pertimbangan dan rekomendasi yang sangat berharga.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya mendengarkan aspirasi para pekerja, tetapi juga memperhatikan masukan dari dunia usaha dan asosiasi terkait.
Proses penetapan UMK dan UMSK juga melibatkan dialog sosial yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan pekerja, pengusaha, dan pemerintah.
Ini menunjukkan komitmen Pemda Provinsi Jawa Barat dalam memastikan bahwa keputusan yang diambil mencerminkan keseimbangan antara hak pekerja dan kebutuhan dunia usaha.
Tantangan dan Harapan di Tahun 2026
Dengan berlakunya UMK dan UMSK Tahun 2026, Pemda Provinsi Jawa Barat berharap agar kondisi ekonomi tetap stabil dan terus berkelanjutan.
Meskipun tantangan dalam menghadapi fluktuasi ekonomi global dan perubahan dinamika industri masih ada, namun langkah ini menjadi fondasi untuk mewujudkan ekonomi yang inklusif, di mana setiap lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya.
Gubernur Dedi Mulyadi menyatakan, “Kesejahteraan pekerja adalah prioritas kami, namun kami juga harus memastikan bahwa iklim investasi dan dunia usaha di Jawa Barat tetap tumbuh dengan baik.
Dengan kebijakan ini, kami yakin bahwa kesejahteraan sosial dan ekonomi dapat berjalan beriringan.” | KdmChannel.Com | */Redaksi | *** |


1 Comment
oke