KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ BSU Juli 2025 Sudah Cair, Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja/buruh pada bulan Juli 2025.
Program ini ditujukan sebagai dukungan finansial bagi pekerja dengan gaji rendah yang terdampak kondisi ekonomi nasional.
BSU disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui bank Himbara dan mekanisme digital lainnya.
Apa Itu BSU?
BSU adalah bantuan tunai dari pemerintah yang diberikan kepada pekerja atau buruh dengan penghasilan di bawah batas tertentu. Besar bantuan BSU tahun ini tetap Rp 600.000 yang disalurkan satu kali kepada penerima yang memenuhi syarat.
Syarat Penerima BSU Juli 2025
Berdasarkan ketentuan Kemenaker, berikut kriteria penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai Maret 2025
- Memiliki gaji atau upah di bawah Rp 3,5 juta (atau sesuai UMP di wilayah masing-masing)
- Bukan penerima bansos lain seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPNT
- Memiliki rekening bank aktif
Cara Cek Status Penerima BSU
Untuk mengetahui apakah kamu termasuk penerima BSU 2025, lakukan langkah berikut:
- Buka situs resmi Kemnaker: https://kemnaker.go.id
- Buat akun atau login dengan akun terdaftar
- Lengkapi profil pada dashboard akun
- Klik menu “BSU”
- Sistem akan menampilkan status penerima BSU (terdaftar atau tidak)
- Selain itu, kamu juga bisa mengecek melalui laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Jadwal Pencairan BSU Juli 2025
Penyaluran BSU dilakukan secara bertahap mulai pertengahan Juli 2025. Dana akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja yang terdaftar di bank Himbara seperti BRI, BNI, BTN, dan Mandiri. Pekerja yang tidak memiliki rekening Himbara akan diarahkan untuk aktivasi rekening kolektif.
BSU Juli 2025 menjadi angin segar bagi para pekerja di tengah tantangan ekonomi. Pastikan kamu memenuhi semua syarat dan segera cek status penerimaan melalui situs resmi Kemnaker atau BPJS Ketenagakerjaan. Hindari informasi dari sumber tidak resmi, dan pantau terus pengumuman dari pemerintah. | KdmChannel.Com | FahumUmsu | *** |