Manggar | Belitung Timur | Bangka Belitung | KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga [AD/ART] Ikatan Keluarga Minang [IKM] menolak pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang [DPC] main telpon lalu main tunjuk semaunya saja.
“Ini organisasi milik bersama bukan milik perorangan, ya kalau tidak tahu caranya atau tidak bisa memimpin organisasi sebaiknya bertanya bukan malah sok tahu segalanya,” demikian Rajo Ameh menanggapi perihal Ketua DPD IKM Belitung Timur Sdr H. Isral, S.HI., M.M main telpon juga main tunjuk dalam tatacara pemilihan Ketua DPC di lingkungan IKM Kabupaten Belitung Timur.
Dalam AD/ART Organisasi IKM jelas semuanya diatur dengan baik, mulai dari warga minang menjadi anggota lalu menjadi pengurus juga menjadi anggota kehormatan apalagi akan menjadi pengurus di salahsatu tingkatan didalam organisasi IKM semuanya telah diatur.
“Saya heran seperti apa warga Minang Belitung Timur sewaktu Musda tanggal 14 Juli 2024 lalu memilih Ketua DPD-nya, apakah memilih berdasarkan like & dislike atau memilih sesuai cita rasa seperti masakan,” ungkap Rajo Ameh sambil tersenyum.
Dalam diri orang minang tidak mengenal main telpon lalu main tunjuk semaunya dalam menentukan seorang pemimpin di tengah-tengah kehidupannya, apalagi dalam kita ber-kehidupan di organisasi yang watak dan pikirannya serta hal lainnya penuh heterogen dan perbedaan yang mendasar, makanya dalam organisasi ada yang namanya AD/ART yang telah disepakati dan berlandaskan Pancasila & UUD Tahun 1945 yang harus ditaati oleh anggota organisasi tersebut tersebut di organisasi IKM,” tambahnya.
Rajo Ameh merupakan CEO ArtaSariMediaGroup yang membawahi sekitar hampir 65 media online yang sedang berkembang dan hadir di hampir seluruh Indonesia termasuk beberapa diantaranya di Brunei, Malaysia, Thailand, Philipina, Australia, Inggris, Belanda & Amerika Serikat.
Sebagai seorang penggagas dan juga salahsatu dari lima Pendiri, Inisiator & Motivator [Rajo Ameh, Malin, Ucok, Jen, Alek Naro] pada Musda I [Pertama] IKM Belitung Timur tertanggal 14 Juli 2024 lalu, saya dan rekan-rekan sangat merasa kecewa dan sangat sulit menerima ini semua atas tindakan yang tidak senonoh dari Ketua DPD IKM Belitung Timur Sdr Isral atas pelanggaran berat terhadap AD/ART Pasal 25 dan Pasal 26 serta seterusnya.
Dalam Pasal 25 AD/ART Organisasi IKM jelas dan sangat jelas disebutkan bahwa DPD berkewajiban melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Keputusan Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pimpinan Wilayah.
Kemudian, pada Pasal 26 AD/ART Organisasi IKM juga tertera dan tertulis dengan sangat jelas bahwa Ketua Dewan Pimpinan Cabang dipilih dan ditetapkan oleh Musyawarah Cabang atau Musyawarah Cabang Luar Biasa, lalu Pengurus Dewan Pimpinan Cabang disusun dan ditetapkan oleh formatur yang dipimpin oleh Ketua terpilih, dan Pengurus harian Dewan Pimpinan Cabang tidak boleh rangkap jabatan dan seterusnya.
Dari berbagai permasalahan yang ada selama satu tahun berjalan lalu, IKM Belitung Timur minim ide dan gagasan serta kegiatan, kebanyakan kegiatan yang ada hasil konsolidasi perorangan dengan beberapa orang dan bukan hasil kerja dari kepengurusan secara keseluruhan ; bukan itu saja, Pengurus hingga warga Minang mengeluh karena Ketua DPD IKM Belitung Timur Sdr Isral minim ide minim gagasan juga sepertinya minim pengetahuan tatacara administrasi berorganisasi,” tutur Rajo Ameh.
Saran saya, ada baiknya beberapa Pengurus DPD IKM Belitung Timur segera berkonsultasi ke DPP IKM di Jakarta, agar hal ini tidak berlarut-larut dan menimbulkan berbagai kericuhan diantara kita semua. | */redaksi | *** |
1 Comment
saran dpp untuk memecat nya