Jakarta | KdmChannel.Com | ArtaSariMediaGroup ~ Kancah politik Indonesia memanas dengan kabar masuknya surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Situasi ini disebut-sebut bakal segera terkuak ke publik dalam Rapat Paripurna DPR mendatang.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, membenarkan bahwa surat usulan ini akan dibacakan di hadapan seluruh anggota dewan.
Menurutnya, langkah ini merupakan prosedur baku yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 7A. “Ini bukan drama dadakan, ini sesuai prosedur hukum,” tegas Andreas.
Menanti Nasib Usulan: Lanjut atau Kandas?
Setelah pembacaan surat, DPR akan menentukan kelanjutan proses pemakzulan. Namun, keputusan ini tidak bisa diambil sembarangan.
Proses pemakzulan baru dapat dilanjutkan jika memenuhi syarat ketat: Rapat Paripurna harus dihadiri oleh minimal dua pertiga dari total anggota DPR, dan dari jumlah yang hadir, dua pertiga di antaranya harus menyetujui untuk memulai proses pemakzulan.
Andreas, yang juga merupakan politikus dari Fraksi PDIP, menjelaskan bahwa jika syarat kuorum dan voting tersebut terpenuhi, barulah tahapan pemakzulan dapat dimulai secara resmi.
“Ini bukan sekadar surat biasa, ini bisa jadi awal dari episode panjang terkait legitimasi politik di era yang disebut ‘dinasti demokrasi’,” ujarnya.
Publik kini menanti-nanti digelarnya Rapat Paripurna. Perkembangan ini diprediksi akan menambah ketegangan politik nasional dan bisa saja menghadirkan “plot twist” yang tak terduga. | KdmChannel.Com | HaloBanten | *** |
1 Comment
alhamdulillah